Monday, March 16, 2009

PEMBERDAYAAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT

Dwi

Pada prinsipnya kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Barat masih di jaga hingga saat ini, dalam penelitian yang dilakukan oleh perkumpulan PENA di Pegunungan Niut, salah satu hutan cagar alam di Kalimantan Barat berbatasan dengan Malaysia, memperlihatkan fakta bahwa hutan adalah jati diri bagi masyarakat adat, dan ketika masyarakat adat Dayak tidak mempunyai hutan maka eksistensi kedayakannya akan dipertanyakan

Lebih lanjut menurut penelitian tersebut bahwa masyarakat menyandarkan kehidupannya pada hutan dengan berladang dan berkebun, akan tetapi tidak semua areal hutan dapat dikelola oleh masyarakat, ada wilayah tertentu yang tidak diperkenankan menjadi ladang dan kebun.

Wilayah-wilayah itu adalah sepanjang aliran sungai dan di atas puncak bukit, dengan tujuan agar semua jenis kayu yang tumbuh di tepi sungai tetap ada dan dilindungi sebagai penangkal erosi maupun agar ketersediaan air bersih senantiasa ada, termasuk menjaga habitat hewan buruan agar tidak punah.

Namun keharmonisan antara alam dan manusia tersebut terancam oleh kegiatan pembangunan yang sesungguhnya bercita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut, terdapat ekspansi perkebunan kepala sawit secara besar-besaran di sana, masyarakat melakukan penolakkan karena lahannya digusur dan melahirkan konflik, dan proyek pembangunan bendungan yang dianggap berpotensi menenggelamkan kampung-kampung di wilayah peyanangga pengunungan Niut.

Bahwa negara berbekal amanat Undang-Undang Dasar dengan perangkat hukumnya tentu saja memiliki hak serta kewajiban melakukan pembangunan melalui memanfaatkan sumber daya alam, akan tetapi pada kenyataannya visi dan ideologi pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam hanya mengepankan pertumbuhan ekonomi, perkembangan fisik dan material semata, dan menyingkirkan nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal (local wisdow), yang keberadaannya justru jauh lebih dulu dari negara itu sendiri, yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam dengan manusia yang ada dalam kehidupan masyarakat adat setempat.

Menurut Satjipto Rahardjo, bahwa hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dan konkritisasi daripada nilai-nilai yang suatu saat berlaku dalam masyarakat.

Bahwa pemanfaatan sumber daya alam bagi keperluan pembangunan dengan tujuan-tujuan mulia, pada prinsipnya mengakui eksistensi nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat yang tertuang secara ekspilisit dalam aturan-aturan hukum:

Sebut saja UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 9 ayat (1) :
”Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat-adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat”.

Atau UU No. 41 Tahun 1991 pasal 4 ayat (3):
”Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak hukum masyarakat hukum adat, seepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional”.

Hal ini mencoba menegaskan bahwa sesungguhnya Kearifan Lokal yang merupakan adat dan kebiasaan yang telah mentradisi yang dilakukan sekelompok masyarakat secara turun temurun yang hingga saat ini masih terjaga tersebut telah diakomodir oleh negara, sekalipun belum terjawantahkan dengan baik.

Setidaknya jangan sampai hukum nasional menjadi beban untuk komunitas lokal, sebagaimana disertasi Dr. Bernard L. Tanya, bahwa hukum nasional itu semacam beban budaya bagi masyarakat lokal di Sumba.

0 komentar:

About This Blog

About This Blog

  © Blogger template 'Contemplation' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP